RANNEWS.CO.ID, BEKASI – Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Eman Sulaeman menyampaikan imbauan kepada warga Kabupaten Bekasi, jika melihat ada dugaan pencemaran lingkungan di kawasan tersebut.
Ia mengatakan jika masyarakat melihat adanya pelanggaran terkait pencemaran lingkungan, sebaiknya segera laporkan.
“Baik langsung ke kantor atau tidak langsung online segera lapor ke kami Dinas Lingkungan Hidup. Jika ada pelanggaran harus segera ditindaklanjuti, agar tidak menumpuk, baru ditindaklanjuti. Ini sebagai bentuk menjaga wilayah Kabupaten Bekasi agar lingkungan tetap sehat,” ujarnya, Selasa (31/5/2022).
Ia menyampaikan tata cara pelaporan pengaduan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sebagai berikut:
1. Laporkan keluhan melalui Link bit.ly/pengaduanDLHkabbekasi
2. Uraikan isi pengaduan dengan jelas menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, sertakan bukti foto dan video
3. Pengecekan dokumen oleh Dinas Lingkungan Hidup, Petugas akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen pengaduan, mendaftarkan dokumen pengaduan yang dinyatakan lengkap dan mengkaji kategori serta mengajukan rekomendasi kepada instansi yang bertanggung jawab
4. Dinas Lingkungan Hidup melakukan verifikasi di lapangan, proses ini dilakukan oleh Pengawas Lingkungan (PLH) atau ASN LH untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.
5. Tindak lanjut hasil pengaduan meliputi pembahasan hasil verifikasi lapangan, serta pengambilan keputusan berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
Kemudian sebelum melakukan proses pengaduan, pelapor diharapkan menyiapkan data sebagai berikut.
1. Identitas Pelapor
2. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Alamat Lengkap dan Titik Koordinat lokasi pencemaran.
4. Bukti Waktu Terjadinya.
5. Bukti Video dan Gambar Kejadian. (vin)