RANNEWS.CO.ID, KOTA BEKASI – Dalam rangka Adaptasi Cara Hidup Baru (ATHB) dan dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah di masa pandemi Virus Corona Disease (Covid -19
) di masyarakat, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran untuk memenuhi aspek protokol kesehatan guna melindungi aparatur pemerintah dan masyarakat dari risiko penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Bekasi.
Surat Edaran Nomor: 451/3019-Setda Kessos Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/ 2022 M. Selama Masa Pandemi Covid 19.
Tata Tertib Kegiatan Halal Bihalal yang berkaitan dengan masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan Halal Bihalal disesuaikan dengan tingkat Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Penegakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Optimalisasi Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Desa dan Kecamatan
untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dimana Kota Bekasi masuk dalam kategori Level 2;
2. Jumlah maksimum tamu yang dapat menghadiri acara Halal Bihalal adalah 50% (lima puluh persen) dari kapasitas venue untuk area yang termasuk kategori Level 3 (tiga), 75% (tujuh puluh lima persen) untuk area yang termasuk dalam kategori Level 2 ( dua), dan 100% (seratus persen) untuk wilayah yang termasuk dalam kategori Level 1 (satu);
3. Untuk kegiatan Halal Bihalal dengan jumlah di atas 100 (seratus) orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan makanan/minuman tidak boleh disajikan di tempat (buffet). Acara makan yang ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19 harus dihindari;
4. Tetap menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat, dengan minimal memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara teratur, dan menjaga jarak . (vin)