RANNEWS.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga hari ini menghadiri peluncuran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permenko PMK) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja (RAN PIJAR) di Jakarta. Kegiatan ini merupakan inisiasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) bersama United Nation Population Fund (UNFPA) dalam upaya peningkatan kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian bersama lintas sektor, yaitu: (1) kesehatan dan gizi anak usia sekolah dan remaja yang kurang begitu diperhatikan; (2) maraknya kekerasan di sekolah, di rumah, dan di lingkungan sekitar adalah isu yang perlu segera diatasi; (3) kekerasan berbagis gender, perundungan berbasis cyber, pekerja anak, dan risiko terpengaruh oleh faham-faham radikal yang berbahaya harus ditangani dengan cepat; dan (4) pengembangan akses dan kualitas pendidikan serta keterampilan anak usia sekolah dan remaja.
“Berbagai kompleksitas permasalahan yang terjadi pada anak usia sekolah dan remaja tersebut memerlukan penanganan secara komprehensif dari pemerintah dan seluruh kekuatan lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta masyarakat madani, dan semua pihak yang merasa ikut bertanggung jawab atas masa depan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, kami berharap kepada seluruh pimpinan daerah dan juga Kementerian/Lembaga terkait, serta lembaga pendidikan, lembaga layanan sosial yang berkaitan dengan anak usia sekolah dan remaja bisa betul-betul saling bergandeng tangan, serta bekerja dengan penuh concern dan kesungguhan agar cita-cita untuk membawa remaja kita yang kelak akan memimpin bangsa Indonesia di masa mendatang sesuai dengan harapan kita bersama,” ujar Menteri PMK.
Pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berkualitas tidak lepas dari sinergitas holistik berbagai pemangku kepentingan dengan memperhatikan siklus hidup manusia sejak prenatal hingga usia remaja. Pencanangan RAN PIJAR merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan SDM Indonesia yang tangguh, unggul, dan berdaya saing. RAN PIJAR disusun sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja di tingkat nasional yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA menyampaikan apresiasi kepada Kemenko PMK yang sudah menginisiasi RAN PIJAR demi masa depan bangsa Indonesia. Tidak lupa, Menteri PPPA juga menyerukan kepada seluruh pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, tingkat desa, pemangku kepentingan, serta pihak terkait lainnya untuk: (1) peduli dan memberi perhatian kepada anak usia sekolah dan remaja karena mereka adalah generasi muda, aset bangsa yang akan menentukan nasib bangsa di kemudian hari; (2) anak usia sekolah dan remaja perlu diperhatikan dari aspek kesehatan dan gizi yang berkualitas, pendidikan, keterampilan dalam bekerja agar menjadi geenrasi muda yang sehat, berpendidikan, terampil, dan berpartisipasi aktif dalam masyarakat serta peduli terhadap permasalahan yang terjadi pada lingkungan kehidupan di sekitar; (3) memastikan tercapainya pemenuhan hak dasar anak atas kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan yang berkualitas; (4) memfasilitasi advokasi dan mengembangkan materi komunikasi informasi dan edukasi (KIE) untuk perlindungan anak usia sekolah dan remaja; (5) melaksanakan program dan kegiatan peningkatan kualitas pengasuhan berbasis hak anak; (6) meningkatkan upaya untuk mendorong partisipasi dan pelibatan anak usia sekolah dan remaja, termasuk sebagai pelopor dan pelapor terkait perlindungan anak di masyarakat dan lingkungan sekitar; (7) memperkuat kelembagaan dan dukungan teknis dalam upaya perlindungan anak usia sekolah dan remaja, termasuk untuk pencegahan dan penanganan korban kekerasan, pekerja anak, perkawinan anak, serta pendampingan bagi anak yang sudah melakukan perkawinan anak; dan (8) meningkatkan dukungan sumber daya untuk memastikan implementasi aksi peningkatan kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja melalui perluasan akses pelayanan kesehatan dan gizi yang berkualitas, lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak dan remaja, perbaikan kualitas dan akses untuk menunjang peningkatan pendidikan, keterampilan untuk bekerja, peran serta anak usia sekolah dan remaja dalam lingkungan guna mewujudkan SDM yang sehat dan sejahtera serta siap berdaya saing.
“Masa depan bangsa ada di tangan anak usia sekolah dan remaja. Mari beraksi bersama untuk meningkatkan kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja demi terwujudnya bangsa yang unggul dan berdaya saing,” ajak Menteri PPPA.
Pencanangan RAN PIJAR merupakan kolaborasi bersama antara 20 Kementerian/Lembaga terkait dan berkepentingan dalam mencetak SDM yang unggul dan berdaya saing. Selain dihadiri Menteri PPPA dan Menko PMK, peluncuran Permenko PMK Nomor 1 Tahun 2022 tentang RAN PIJAR juga dihadiri Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo. (red)